时间:2025-06-13 21:27:48 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek2025-06-13 21:26
Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak2025-06-13 21:20
Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini2025-06-13 21:11
2025年全球游戏设计专业大学排名2025-06-13 21:08
Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada2025-06-13 20:33
Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik2025-06-13 20:32
Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 902025-06-13 19:59
Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump2025-06-13 19:31
Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell2025-06-13 19:26
Lagi, Artis Terciduk Pakai Narkoba2025-06-13 19:24
Besok, KPU Jawab Tuntutan Prabowo di MK2025-06-13 21:06
Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius2025-06-13 21:05
Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak2025-06-13 20:59
Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran2025-06-13 20:53
PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'2025-06-13 20:34
Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta2025-06-13 19:32
Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'2025-06-13 19:31
Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump2025-06-13 19:01
Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat2025-06-13 18:50
Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik2025-06-13 18:42