- Warta Ekonomi,quickq客服地址 Jakarta -
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
顶: 53639踩: 418
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
人参与 | 时间:2025-06-07 18:49:29
相关文章
- NYALANG: Mengusir Sepi, Menarikan Mimpi
- 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- Ternyata Ini Sosok Pemegang Terbesar Koin Meme Trump
- 韩国最好的艺术类大学排名之TOP3院校
- Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!
- 24 Pasien Korban Kebakaran Depo Plumpang yang Dirawat di RSPP Luka Bakar 50% hingga 95 Persen
- Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
- 5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
评论专区