时间:2025-06-16 07:20:30 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa quickq网页版登录入口
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Produksi Migas PHE Tumbuh Rata2025-06-16 07:08
Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!2025-06-16 06:09
Tidak Semua Bisa, Kelompok Ini Tidak Boleh Transplantasi Rambut2025-06-16 06:03
Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan2025-06-16 06:03
Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit2025-06-16 06:02
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari2025-06-16 06:00
Pemandu Wisata Ancam Usir Turis dari Bus jika Tak Beli Suvenir Mahal2025-06-16 05:58
Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel2025-06-16 05:31
Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II2025-06-16 05:26
Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?2025-06-16 04:38
Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg2025-06-16 07:12
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran2025-06-16 07:06
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar2025-06-16 07:05
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual2025-06-16 06:23
IPRO dan Fonterra Kolaborasi Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Perabotan Rumah Tangga2025-06-16 06:02
Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen2025-06-16 06:00
5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan2025-06-16 05:40
Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya2025-06-16 05:31
Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten2025-06-16 05:01
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini2025-06-16 04:34