Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies

JAKARTA,quickq官网入口下载 知乎 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
- 1
- 2
- »
相关文章
Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Garis pantai sepanjang lebih dari 70 kilometer (43 mil) di Dubai, Uni Emira2025-06-06- 意大利高等教育历史悠久,很多高校拥有百年以上建校史,且不乏世界名校。并且,意大利在艺术设计领域也吸引着越来越多的艺术留学生前来深造。那么,艺术生去意大利留学一年大约多少人民币呢?下述就是小美带来的相关2025-06-06
Trump Dikabarkan Perketat Syarat Pengiriman Komoditas Strategis ke China
Warta Ekonomi, Jakarta - Amerika Serikat (AS) dilaporkan kembali bermanuver untuk mengekang pertumbu2025-06-06Aset Kripto Jadi Sasaran Ekspansi, Ekosistem Bitcoin Jadi Sorotan Perbankan AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Raksasa Perbankan Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah menggelar diskusi2025-06-06KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akan menjad2025-06-06Surya Paloh Ulang Tahun, AHY Beri Doa Begini
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono (AHY) memberikan ucapan sela2025-06-06
最新评论