时间:2025-06-13 22:37:13 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Kon 怎么下载quickq苹果版
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita menghormati dan menghargai itu, ini jelas, bahkan tentu tidak hanya sekadar itu, saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tak sesuai dengan harapan kita, ini konsekuensi dari demokrasi ini," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menyebut putusan MK ini telah bersifat final dan mengikat. Ia pun berharap semua pihak untuk membuka lembaran baru.
BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata
BACA JUGA:Detik-detik 2 Helikopter Bertabrakan, 3 Penumpang Tentara Malaysia Tewas di Tempat
"Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itu lah harapan saya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah menang dalam Pilpres 2024.
Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Surya Paloh.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi dari Bawang Putih Tunggal, Ampuh Dijadikan Sebagai Obat Hebal Anti-Diabetes?
BACA JUGA:PBVSI Persiapkan Jakarta Garuda Jaya Berlaga di Olimpiade Brisbane 2032
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Ada tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...2025-06-13 22:09
Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat2025-06-13 21:51
Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas2025-06-13 21:47
VAST Pacu Ekspansi Gudang di Tengah Lonjakan Permintaan Logistik dan E2025-06-13 21:41
Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong2025-06-13 21:33
VIDEO: Kejutan Unboxing Mighty Jaxx One Piece Series 62025-06-13 21:29
74 Lokasi Pusat UTBK SNBT 2025 yang Wajib Diketahui Camaba, Cek Daftarnya di Sini!2025-06-13 21:26
Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat2025-06-13 21:23
DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong2025-06-13 21:18
Di Hadapan Buruh, Prabowo Janji Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional!2025-06-13 20:38
Jelang Pilkada 2024, Nasdem Berikan 6 Surat Rekomendasi untuk Kader Terbaiknya2025-06-13 21:44
Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!2025-06-13 21:11
Garam Merica Ubah Nama Jadi Pendawa, Siap Sajikan Kuliner Asli Nusantara di Kota Sydney2025-06-13 21:03
Hanif Dakhiri: Tarif AS 32% Pukulan Bagi Industri Padat Karya RI2025-06-13 20:56
Prabowo dan Trump Bicara Lewat Telepon, Airlangga Bocorkan Isinya!2025-06-13 20:49
4 Shio yang Paling Beruntung dan Makmur di Tahun Naga Kayu2025-06-13 20:44
Indonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata Prabowo2025-06-13 20:41
Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!2025-06-13 20:38
Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku2025-06-13 20:26
Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG2025-06-13 20:14