休闲

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

字号+ 作者:quickq io下载苹果版 来源:综合 2025-05-19 15:34:33 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative just quickq apk

JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.

Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati

    Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati

    2025-05-19 15:31

  • Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari

    Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari

    2025-05-19 15:04

  • Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi

    Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi

    2025-05-19 14:25

  • Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara

    Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara

    2025-05-19 13:14

网友点评