Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
Peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," ujarnya di Jakarta, Jumat (5//2019).
Sesuai janji Jokowi pada November 2018 lalu. Dimana Jokowi menyerahkan ke proses hukum di MA. Namun bila hasilnya tidak memuaskan, maka ia akan turun tangan.
Baca Juga: Udara Jakarta Kotor, Jokowi hingga Anies Digugat
"Nuril sudah siap untuk apapun hasilnya. Nuril akan menerima. Meski kami masih mendorong untuk Presiden turun tangan sebagaimana yang dijanjikan," kata pengacara Baiq.
Adapun mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman, diserahkan kepada Presiden. Bagi Baiq Nuril, hukuman tersebut sangat tidak adil.
"Kami dari awal menyarakan tidak grasi, tapi amnesti. Tapi itu semua terserah langkah Presiden," imbuhnya.
相关推荐
- Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
- Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara