时间:2025-06-14 11:02:04 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap ma quickq是什么
JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID --Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 19 Mei 2025, .
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim yang akan memimpin konferensi telah ditetapkan, terdiri dari Hakim Surono, Eti, dan Rahmawati.
BACA JUGA:Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton
BACA JUGA:Ganjar Ultimatum Kepala Daerah PDIP Jangan Lupa Janji Politik!
Agenda sidang perdana meliputi pemanggilan para pihak dan kemungkinan penunjukan mediator untuk proses mediasi, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri konferensi dan menantikan kehadiran Ridwan Kamil atau perwakilannya.
Dalam gugatan tersebut, Lisa meminta pengadilan untuk memerintahkan tes DNA guna membuktikan klaimnya bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya yang berusia sekitar tiga tahun.
"Undangan peliputan media cetak maupun eletronik terkait persidangan klien kami Lisa Mariana selaku Penggugat dan Ridwan Kamil selaku Tergugat," tuturnya Minggu 18 Mei 2025.
"Hari Senin 19 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung," sambungnya.
BACA JUGA:Deg-degan! H-10 Menuju Pengumuman SNBT 2025, Siap-Siap Dapat Kata 'Selamat'
BACA JUGA:Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh
Sementara Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan ini.
Namun mereka menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand2025-06-14 10:54
Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab2025-06-14 10:43
Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri2025-06-14 09:23
5 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit agar Diberikan Kesembuhan2025-06-14 09:15
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 20242025-06-14 09:10
Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan2025-06-14 08:55
Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI2025-06-14 08:51
Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa2025-06-14 08:40
Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik2025-06-14 08:35
5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim2025-06-14 08:20
PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 20232025-06-14 10:45
5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'2025-06-14 10:43
Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur2025-06-14 10:41
Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir2025-06-14 10:33
Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 162025-06-14 10:18
Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!2025-06-14 10:09
5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'2025-06-14 10:01
Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!2025-06-14 09:24
Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim2025-06-14 08:19
Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak2025-06-14 08:18