时间:2025-06-16 07:21:44 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa quickq是干什么用的
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden2025-06-16 07:02
Banyak Manfaat, Buah Salak Bagus untuk Penyakit Apa Saja?2025-06-16 06:37
5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi2025-06-16 06:20
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go2025-06-16 06:12
Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law2025-06-16 06:06
Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman2025-06-16 05:53
DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...2025-06-16 05:46
Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit2025-06-16 05:32
Serangan Israel Bikin Harga Emas Meroket Tembus US$3.4002025-06-16 05:26
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus2025-06-16 05:15
Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK2025-06-16 07:03
KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai2025-06-16 06:56
Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal2025-06-16 06:43
Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan2025-06-16 06:42
Produksi Migas PHE Tumbuh Rata2025-06-16 06:11
Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun2025-06-16 05:35
Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?2025-06-16 05:28
Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'2025-06-16 05:10
JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!2025-06-16 04:45
Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri2025-06-16 04:42