Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.
Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.
(责任编辑:知识)
Batal Ke NTB, Mahfud Md Disarankan Dokter untuk Istirahat
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
-
Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis asal Chinabernama Lu Xinlei diduga telah diculik di Thailanddan ditem ...[详细]
-
FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
Jakarta, CNN Indonesia-- Museum Kartini di Rembang, ruang-ruang sunyi yang menyim ...[详细]
-
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
JAKARTA, DISWAY.ID -Nilam, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menghadiri ...[详细]
-
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia bukan salah satu negara pasporte ...[详细]
-
7 Jus Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing
Daftar Isi Jus penghancur lemak ...[详细]
-
Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
JAKARTA, DISWAY.ID– Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) ...[详细]
-
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
Jakarta, CNN Indonesia-- Teh serai jadi salah satu pilihan minuman herbal yang me ...[详细]
-
BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
Warta Ekonomi, Jakarta - Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebu ...[详细]
-
Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam memberikan suaranya, lokasi Capres lakukan pencoblosanPemilu 2024 berada d ...[详细]
-
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak m ...[详细]
Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres