Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

JAKARTA,quickq苹果版ios DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章
Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan membeberkan kriteria menteri yang2025-06-06- 本期的明星导师郭老师,本科毕业于浙江音乐学院,硕士研究生就读于英国谢菲尔德大学作曲专业,师从谢菲尔德大学教授Adrian Moore、Dorothy Ker和奥斯卡奖项获得者Amir konjani、2025-06-06
Jaga Lingkungan, Prancis Bakal Batasi Peredaran Produk Fast Fashion
Jakarta, CNN Indonesia-- Majelis Nasional atau majelis rendah parlemen Prancismenyetujui rancangan u2025-06-06Bisakah Manusia Hidup dengan Paru
Jakarta, CNN Indonesia-- Beberapa orang harus terpaksa hidup dengan satu paru-paru. Tengok saja mant2025-06-06- 随着国内珠宝首饰行业的发展,市场对于珠宝设计人才的需求无论是从数量上还是质量上都在进一步提高。也正是因此,越来越多的艺术生都选择去国外学习珠宝设计专业。对此,小美整理了国外珠宝设计专业大学排名情况,供2025-06-06
Mana Pengharum Ruangan Terbaik, Reed Diffuser atau Lilin Aromaterapi?
Daftar Isi Penggunaan yang tepat2025-06-06
最新评论