时间:2025-06-13 21:30:09 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit quickq最新版本ios下载
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal2025-06-13 21:05
Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi2025-06-13 20:51
Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah2025-06-13 20:24
Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura2025-06-13 20:13
Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance2025-06-13 19:48
FOTO: 'Kakizome', Asa Warga Jepang di Kontes Kaligrafi Awal Tahun2025-06-13 19:39
Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 20252025-06-13 19:14
DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis2025-06-13 19:02
KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project2025-06-13 18:51
Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas2025-06-13 18:49
Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi2025-06-13 21:10
Ribuan Relawan Jokowi Akan Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo Besok2025-06-13 20:48
Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun2025-06-13 20:44
Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?2025-06-13 20:38
Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA2025-06-13 20:34
Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci2025-06-13 20:32
Beberkan 10 Nama Cawapres Ganjar, Pakar Yakin Akan Ada Koalisi Besar dari PDI Perjuangan2025-06-13 20:01
Dikritik Sana2025-06-13 19:58
Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya2025-06-13 19:41
Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas2025-06-13 18:45