您的当前位置:首页 > 百科 > KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut 正文
时间:2025-06-13 21:03:31 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi K quickq官网进不去了
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang2025-06-13 20:53
Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas2025-06-13 20:39
Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci2025-06-13 20:32
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen2025-06-13 20:26
Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!2025-06-13 20:25
Partai Buruh Tegaskan Kedaulatan Pangan Bukan Sekadar Wacana2025-06-13 20:19
Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga2025-06-13 19:18
FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin2025-06-13 19:07
Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX2025-06-13 18:51
5 Warna Rambut yang Bakal Tren di 2024, Warna Dasar Cokelat2025-06-13 18:44
Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?2025-06-13 20:28
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Pembelajaran Ramadan Mencakup untuk Siswa non2025-06-13 20:14
Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan2025-06-13 19:58
Awas 'Saltum', Hindari Pakai 7 Warna Ini saat Jadi Tamu Pernikahan2025-06-13 19:56
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran2025-06-13 19:56
7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas2025-06-13 19:11
Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal2025-06-13 19:04
Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan2025-06-13 19:04
2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi2025-06-13 19:03
FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'2025-06-13 18:26