Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
- Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
- FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 3
- Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?
- Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
- Tema Natal 2024 Nasional PGI
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
- Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- 怎么凭高考成绩出国留学?
- Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!
- Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital
- 库内奥美术学院学费及申请要求
- Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
- Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital