Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon listrik yang semula dirancang untuk diberikan pada bulan Juni dan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan antar kementerian dan mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam proses penganggaran.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi kalau tujuannya adalah untuk bulan Juni dan Juli, kami memutuskan diskon ini tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai alternatif, pemerintah akan mengalihkan alokasi anggaran tersebut ke program bantuan subsidi upah (BSU). Menurut Sri Mulyani, program ini dinilai lebih siap untuk dijalankan karena memiliki basis data yang sudah lebih bersih dan akurat, terutama dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada masa Covid-19, bantuan subsidi upah juga pernah dilakukan, tapi saat itu data BPJS masih perlu dibersihkan. Sekarang, data BPJS sudah clean untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan,” jelasnya.
Kesiapan data dan kecepatan implementasi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengalihkan bantuan ini. Dengan data yang sudah tertata rapi, program BSU diyakini dapat lebih tepat sasaran dan segera disalurkan kepada pekerja yang membutuhkan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini.
相关推荐
- Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
- Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
- 7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- 5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini