首页 > 休闲
Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
发布日期:2025-06-09 00:33:33
浏览次数:044
Warta Ekonomi,quickq下载链接 Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (8/6/2025), Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata

Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata

Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng

Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.

KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.

Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

Baca Juga: Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin Resmi di Raja Ampat

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.

上一篇:Apa Benar Protein Daging Kambing Lebih Tinggi Dibandingkan Lainnya?
下一篇:Ini Jenis Pisang yang Boleh Dimakan Penderita Diabetes
相关文章