您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Kredit Usah BPR Bank Jepara Artha 正文
时间:2025-06-16 21:42:59 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan direktorat jenderal Imigr quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan direktorat jenderal Imigrasi (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha Bank Perkereditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223.
BACA JUGA:Indonesia-Prancis Perkuat Kerjasama Pendidikan Vokasi di Bidang Kuliner, Gandeng Chef Profesional
BACA JUGA:Ini Aspek Penilaian Jambore GTK Hebat 2024, Guru Wajib Tahu!
Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober2024.
Tessa mengungkapkan larangan bepergian keluar negeri ini dilakukan oleh penyidik.
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.
Adapun larangan bepergian ini berlaku sejak 26 September 2024 Hingga enam bulan kedepan.
Diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Geledah Sejumlah Rumah di Jatim, Sita 7 Kendaraan Mewah hingga Uang Rp 1 Miliar
BACA JUGA:KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tutup Tessa.
Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik2025-06-16 21:42
Tiba Dilokasi Debat, Para Capres2025-06-16 21:31
10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta2025-06-16 21:08
Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 20252025-06-16 20:31
Transformasi BTN Makin Diakui Dunia, ini Buktinya2025-06-16 20:08
Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya2025-06-16 20:03
Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO2025-06-16 19:57
KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya2025-06-16 19:51
Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya2025-06-16 19:37
Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang2025-06-16 19:06
Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal2025-06-16 21:40
Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI2025-06-16 21:31
KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga2025-06-16 21:01
Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya2025-06-16 20:53
Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok2025-06-16 20:43
Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya2025-06-16 20:36
KAI Refund 100 Persen Pengguna Kereta Terdampak Tabrakan KA Turangga2025-06-16 20:09
Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah2025-06-16 19:54
Bangga Terima Bintang Mahaputra Adipradana, Idham Azis: Untuk Motivasi Generasi Polri2025-06-16 19:45
Polri Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu, 6 di Antaranya Politik Uang2025-06-16 19:34