您的当前位置:首页 > 探索 > Sambut HUT ke 正文
时间:2025-06-13 21:47:42 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah pu quickq免费版安卓apk
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID- Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah putih akan dikibarkan.
Pada tahun ini, bendera merah putih akan berkibar dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang.
Karena itu, masyarakat Indonesia biasanya akan mengibarkan bendera di sudut luar ruangan.
BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Misal, pengibaran atau pemasangan bendera di lapangan, sekolah, kantor, instansi pemerintah dan lokasi khusus lainnya.
Akan tetapi, bendera Merah Putih juga bisa dipasang di dalam ruangan, misal seperti bendera dipasang di dalam ruang pertemuan, ruang kelas, hingga ruangan kantor.
Lantas, seperti apa aturan wajib untuk pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan?
Waktu Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengimbau pada warga Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-79 RI.
BACA JUGA:40 Contoh Tema Kegiatan 17 Agustus yang Menarik dan Bermakna untuk Lomba HUT RI, Referensi untuk Panitia!
Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," demikian imbauan tersebut.
Selain itu, aturan pemasangan bendera Merah Putih juga tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilaksanakan di waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se2025-06-13 21:29
Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan2025-06-13 21:27
SYL Rampung Diperiksa Terkait Pemerasan Firlk Bahuri, Pengacara: Tak Ada Konfrontir2025-06-13 21:18
Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!2025-06-13 21:02
Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI2025-06-13 20:58
Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?2025-06-13 20:42
SYL Rampung Diperiksa Terkait Pemerasan Firlk Bahuri, Pengacara: Tak Ada Konfrontir2025-06-13 20:31
Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi2025-06-13 20:11
Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan2025-06-13 19:28
Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?2025-06-13 19:13
Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI2025-06-13 21:40
Update Perang Dagang: AS Isyaratkan Negosiasi Trump dan Xi Jinping2025-06-13 21:40
Setop Gorengan2025-06-13 21:03
Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...2025-06-13 20:25
Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg2025-06-13 20:23
Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi2025-06-13 20:19
Sri Lanka Jadi Negara Paling Ramah Keluarga, Biaya Asuh Anaknya Rendah2025-06-13 20:05
Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi2025-06-13 19:43
KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo2025-06-13 19:43
Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi Akan Diperiksa?2025-06-13 19:37