您的当前位置:首页 > 热点 > Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK 正文
时间:2025-05-24 09:58:01 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kl quickq咋样
JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kliennya tidak terima dengan ungkapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menyatakan tamak.
"Kalau bicara soal tamak, harusnya kota berkaca dulu. Pertanyaannya, tamak itu disematkan kepada orang yang punya jasa besar untuk memberikan makan kepada masyarakat," ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dengan tegas, Djamaluddin menegaskan ungkapan tersebut tidak adil dan SYL keberatan ucapan tersebut.
BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan
BACA JUGA:Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir
Sehingga pihaknya meminta KPK untuk adil dan mengusut tuntas semua perkara korupsi yang ada di Kementan.
"Kita minta KPK fair, Kementan itu juga banyak masalah. Soal impor, usut saja," tuturnya.
Diketahui, ketika Jaksa membacakan tuntutan untuk mantan mentan ini, Jaksa juga menyebut motif SYL Korupsi karena tamak.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa ketika membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-24 09:49
Saham Emiten Pengembang Properti BBSS Lepas dari Suspensi, Begini Performanya2025-05-24 09:29
Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?2025-05-24 09:24
Alasan Kenapa Makanan di Bandara Harganya Lebih Mahal2025-05-24 09:23
Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel2025-05-24 09:19
艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?2025-05-24 09:18
2025世界大学建筑学排名TOP502025-05-24 09:07
Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Soroti Kenyataan Ekonomi Indonesia2025-05-24 08:41
Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta2025-05-24 08:29
WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat2025-05-24 07:48
Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku2025-05-24 09:12
Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?2025-05-24 08:57
Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM2025-05-24 08:47
留学景观作品集制作攻略!2025-05-24 08:42
PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta2025-05-24 08:30
PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa2025-05-24 08:27
2025年韩国大学建筑专业排名2025-05-24 07:57
FOTO: Ramai2025-05-24 07:36
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia2025-05-24 07:16
2025年景观设计世界院校排名2025-05-24 07:12