Masyarakat Keluhkan Harus Tunggu 3 Hari untuk Tes Swab di Puskesmas Jakarta
Masyarakat mengeluhkan pengetesan Covid-19 di salah satu Puskesmas di DKI Jakarta. Masyarakat harus menunggu tiga hari untuk bisa dilakukan tes usap PCR, meskipun sudah memiliki gejala khas terinfeksi virus SARS CoV 2 tersebut.
Salah seorang warga Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Hermawan Ramadhan di Jakarta, Sabtu (30/1), mengatakan bahwa dia dan istrinya hanya dilakukan skrining dasar terkait gejala Covid-19. Ia juga berkonsultasi dengan dokter, namun tanpa dites usap PCR maupun tes cepat Covid-19.
Baca Juga: Masyarakat dan Pemerintah Bersama Tekan Penularan COVID-19 Lewat Protokol Kesehatan
Hermawan bersama istrinya datang ke Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu pagi karena merasa sudah memiliki gejala Covid-19. Dia mengatakan istrinya yang sedang hamil trimester pertama sudah mengalami anosmia atau kehilangan indra penciuman maupun indra pengecapnya, batuk kering, pilek, dan sakit tenggorokan yang dirasakan sejak beberapa hari lalu.
Namun, dokter di Puskesmas Kecamatan Cipayung menyarankan untuk kembali ke rumah dengan dibekali beberapa obat dan vitamin. Dokter memintanya untuk kembali lagi ke Puskesmas dalam waktu tiga hari untuk melakukan tes PCR apabila gejala tersebut tak kunjung membaik.
"Tidak dites Covid-19, dokter bilang kembali lagi tiga hari untuk tes usap PCR kalau gejalanya tidak membaik. Ditanya hasilnya bisa keluar kapan, dijawab sekitar tiga sampai enam hari, lama banget," kata Hermawan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi