Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hermawan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada, Minggu (12/5/) pagi.
Menurutnya, Hermawan mengaku mengaku khilaf saat mengucapkan kata-kata tersebut. "Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN Bilang...
Sambungnya, meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut. "Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam video tersebut, Hermawan diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Baca Juga: Kubu Prabowo Setuju dengan KPU Soal Ini
Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
相关推荐
- Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?
- Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
- Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan