您的当前位置:首页 > 百科 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 11:36:37 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci quickq官网客服
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba2025-05-25 11:29
Usai Diperiksa, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terdiam2025-05-25 11:26
Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL2025-05-25 11:25
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-05-25 11:18
Beredar CGI Balon Udara Ganjar2025-05-25 10:49
Emiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya2025-05-25 10:35
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-05-25 10:31
FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi2025-05-25 10:10
Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan2025-05-25 09:17
Mohon Maaf Para Haters, Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Best Regional Leader2025-05-25 09:04
KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap2025-05-25 11:25
5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau2025-05-25 11:19
Update COVID2025-05-25 10:54
Riski Apes, Main ke Kos Sepupu Pulangnya Dibacok Pria Misterius, Muka Sobek Nyaris Kena Mata2025-05-25 10:10
Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!2025-05-25 10:09
FOTO: Kala Para Vitiligan Rayakan Keberagaman2025-05-25 09:52
Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini2025-05-25 09:46
Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!2025-05-25 09:32
5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit2025-05-25 09:00
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras2025-05-25 08:51