会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK!

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

时间:2025-06-08 18:55:42 来源:quickq io下载苹果版 作者:百科 阅读:777次

JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.

"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.

Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.

"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.

BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya

Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Dago yang Menarik untuk Dikunjungi
  • Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
  • Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
  • 'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
  • Dokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif
  • Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
  • HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
  • PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
推荐内容
  • 7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
  • Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
  • Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
  • Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
  • Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
  • PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP