您的当前位置:首页 > 时尚 > RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi 正文
时间:2025-05-25 11:48:20 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya quickq官网下载ios
Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak dilakukan penyempurnaan maka akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan 100% akses air bersih.
“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Lanjutnya, Ia menyarankan untuk berhati-hati dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
“Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Pertama, Ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10% dari laba usaha. Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.
Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f.
Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU.
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-25 11:14
Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 20242025-05-25 10:39
Dua Profil DNA Laki2025-05-25 10:26
Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter2025-05-25 10:24
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi2025-05-25 10:23
PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara2025-05-25 10:18
Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel2025-05-25 10:13
Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah2025-05-25 09:59
HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung2025-05-25 09:25
Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel2025-05-25 09:12
Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites2025-05-25 11:41
Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK2025-05-25 11:39
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari2025-05-25 10:57
Jepang Bakal 'Istimewakan' Stasiun Pengisian Mobil Listrik Tesla2025-05-25 10:05
Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan2025-05-25 09:58
Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi2025-05-25 09:45
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini2025-05-25 09:12
Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 20242025-05-25 09:10
KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap2025-05-25 09:08
20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung2025-05-25 09:02