您的当前位置:首页 > 热点 > Sidang Pra Peradilan Papa Novanto Akhir November 正文
时间:2025-06-16 21:42:26 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya quickq加速器免费下载
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto rencananya akan dilaksanakan pada 30 November 2017."Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Setnov mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017.
"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made.
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak untuk ke praperadilan kedua adalah dua pekan.
"Waktu sidangnya masih wajar menurut saya," tutur Made.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setnov dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HYS/Ant)
Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU2025-06-16 21:36
Cuaca Buruk 3 Hari ke Depan, Pekalongan Masih Dihantui Banjir Bandang dan Longsor Susulan2025-06-16 21:23
Kepala BPOM Minta KPK Lakukan Pengawasan di Kantornya2025-06-16 20:56
Pegawai KPK Gadungan Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih, Diduga Peras Sejumlah Orang2025-06-16 20:54
Jurus Budiman Sudjatmiko Entaskan Kemiskinan Lewat Rumah Produksi Gizi2025-06-16 20:33
Tepis Kabar Pemangkasan Anggaran Komisi Nasional Disabilitas, Kemensos: Tidak Akan Dikurangi2025-06-16 20:33
Demokrat: Mendirikan Partai Setelah Pensiun Adalah Bagian dari Demokrasi2025-06-16 20:05
Imbas Efisiensi, Kemendiktisaintek Minta Anggaran MBG Buat Riset2025-06-16 19:59
Di Debat Dimyati Sebut Tugas Gubernur Terlalu Berat untuk Wanita, Pengamat: Diskriminasi Perempuan2025-06-16 19:49
Pratikno Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Masalah Mendiktisaintek dengan Anak Buahnya2025-06-16 19:18
BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!2025-06-16 21:21
Ajak Kelola Sampah, Paramount Petals Dorong Pemberdayaan Masyarakat Lokal2025-06-16 21:19
Bahli Akui Ada Oknum Pengecer yang Mark Up Harga LPG 3 Kg: Seharusnya Rp18 Ribu Jadinya Rp252025-06-16 21:17
Jika Ojol Jadi Karyawan, Siapa yang Kena Imbas? Grab Bongkar Dampaknya ke Ekonomi RI2025-06-16 21:09
Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar2025-06-16 20:20
Indonesia Diterjang Badai PHK, Ekonom: Ini Ancaman Serius Bagi Stabilitas Ekonomi2025-06-16 20:20
DTKS vs DTSEN: Apa Bedanya? Cek Status dan Saldo Dana Bansos 2025 Sekarang!2025-06-16 20:08
Kemenko Infra Siap Ambil Peran dalam Penyediaan Akses Air Bersih2025-06-16 19:11
Anies Perintahkan Wali Kota Berantas Narkoba2025-06-16 19:10
Sidang Praperadilan, Tim Hasto Kristiyanto Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan!2025-06-16 19:03