探索

Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

字号+ 作者:quickq io下载苹果版 来源:休闲 2025-05-19 17:10:06 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Usai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mand quickq会员免费分享

JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID- Usai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen beredar ke publik, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak kebijakan ini terhadap sektor perekonomian Indonesia.

Menurut pendapat Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, diperlukan adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan ini secara keseluruhan. Terutama ketika pertumbuhan sektor konstruksi kini sedang mengalami fase pelemahan.

Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

"Kalau kita lihat sektor konstruksi atau real-estate, kondisinya ini lagi melemah. Kalau sektornya lagi melemah, bukan ditambah beban tapi dikasih intensif, sehingga sektor ini bisa tumbuh dan mendorong investasi di bidang bangunan," ujar Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 14 September 2024.

Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

BACA JUGA:Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya

Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara

Selain itu menurut Tauhid, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat.

"Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid.

Menurut Tauhid, ada dua syarat yang harus diperbaiki oleh Pemerintah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memberlakukan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini.

BACA JUGA:Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024

Yang pertama adalah tingkat konsumsi masyarakat stabil dan berkembang, dan yang kedua adalah daya beli masyarakat berada dalam level yang positif.

"Kalau dua syarat tadi masih jadi kendala, maka itu (PPn 2,4 persen) akan menjadi penghambat dalam pertumbuhan ekonomi," pungkas Tauhid.

BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU

Sementara itu, kebijakan ini dikabarkan tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.

Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.

 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite

    Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite

    2025-05-19 16:18

  • Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya

    Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya

    2025-05-19 15:56

  • Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut

    Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut

    2025-05-19 15:16

  • Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu

    Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu

    2025-05-19 14:31

网友点评