您的当前位置:首页 > 探索 > JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih? 正文
时间:2025-05-25 11:36:37 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai sa quickq最新版下载
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia2025-05-25 11:01
Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor2025-05-25 10:58
Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 20242025-05-25 10:41
Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini2025-05-25 10:30
FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan2025-05-25 10:10
Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor2025-05-25 10:04
Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang2025-05-25 09:26
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'2025-05-25 09:25
Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar2025-05-25 09:24
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 20232025-05-25 09:13
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 11:22
Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF2025-05-25 11:06
KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI2025-05-25 11:00
Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik2025-05-25 11:00
7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi2025-05-25 10:17
Usai Didukung PKB, Anies: Mudah2025-05-25 10:09
Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online2025-05-25 10:04
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-05-25 09:59
Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!2025-05-25 09:50
Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-05-25 09:13