Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
JAKARTA,quickq加速器 安装包 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.
Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.
Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Ikut Pembekalan Calon Wamen Prabowo, Ini Kata Bima Arya
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- 9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- Tiba di Gedung DPR, Prabowo
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
- Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
- Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
- Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu