Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
(责任编辑:热点)
- Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
- Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
- Mengenal Andropause dan Efeknya buat Kesehatan Pria
- BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
- 7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- Semakin Berkembang, Kemenperin Ungkap Industri Halal Akan Topang Ekonomi Nasional
- Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
- 3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah
- Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW
- Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia
- Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
- Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah