时间:2025-06-13 22:10:22 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit quickq梯子
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
Kubu Anies2025-06-13 22:00
Waspada, Tanda Penyakit Diabetes Bisa Dilihat dari Warna Lidah2025-06-13 21:53
PLN Gaspol Jalankan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah, 76% Energi Terbarukan2025-06-13 21:23
Catat Ya, Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Mei 20242025-06-13 21:17
KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?2025-06-13 21:14
萨凡纳艺术与设计学院美国排名详情2025-06-13 20:24
Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran2025-06-13 20:20
Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di Dunia2025-06-13 19:55
Bulan Puasa Ramadhan, Ini Jadwal Kemenag Gelar Sidang Isbat2025-06-13 19:46
Waspada, Tanda Penyakit Diabetes Bisa Dilihat dari Warna Lidah2025-06-13 19:25
Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid2025-06-13 21:45
Cegah Pneumonia dengan Vaksin PCV15, Ini Cara Mendapatkannya2025-06-13 21:41
Mengenal Covid2025-06-13 21:32
7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan2025-06-13 21:23
Komisaris Lepas Saham Emiten TP Rachmat Senilai Rp2,33 Miliar, Ini Alasannya!2025-06-13 21:20
17 Bandara Internasional di Indonesia Tersisa Usai Dihapus Kemenhub2025-06-13 21:00
Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo2025-06-13 20:58
拿下哈佛/斯坦福offer!8个月,我用音乐成功冲藤!2025-06-13 20:52
Paramount Land Raih Penghargaan Developer of the Year – Indonesia dari Real Estate Asia2025-06-13 20:29
英国硕士25Fall申请!TOP院校申请开放时间保姆级整理!2025-06-13 19:28