您的当前位置:首页 > 休闲 > Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang 正文
时间:2025-05-25 16:13:17 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Ar www.quickq.io
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini2025-05-25 16:10
Jadwal Peningkatan Kendaraan Diungkap Kepolisian, Catat Tanggalnya2025-05-25 16:08
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-25 15:48
Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?2025-05-25 15:35
Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak2025-05-25 15:24
Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik2025-05-25 14:58
Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar2025-05-25 14:20
日本室内设计留学院校该如何选择?2025-05-25 14:11
Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang2025-05-25 14:07
Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi2025-05-25 13:40
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini2025-05-25 16:05
14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan2025-05-25 15:38
Nasdem Keukueh Tak Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Sempat Disinggung Elite PDIP Soal Sikap 'Gentle'2025-05-25 15:11
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja2025-05-25 14:54
KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?2025-05-25 14:20
BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-05-25 14:20
Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi2025-05-25 13:35
Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal2025-05-25 13:33
Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 20252025-05-25 13:32
去日本学摄影课程与院校介绍2025-05-25 13:27