时间:2025-06-13 22:14:48 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembal quickq下载官网
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Andalkan Tiga Aplikasi, Depot Bu Rudy Siap Kuasai Pasar Kuliner Nusantara2025-06-13 22:13
UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya2025-06-13 22:09
Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-13 22:03
Petugas Bandara Tewas Tertabrak Pesawat di Hong Kong2025-06-13 20:56
G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump2025-06-13 20:39
5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal2025-06-13 20:34
Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui2025-06-13 20:14
BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se2025-06-13 19:51
Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah2025-06-13 19:39
Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola2025-06-13 19:37
Bagaimana Perkembangan Kasus Worldcoin di Indonesia? Ini Jawaban Komdigi2025-06-13 22:08
Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)2025-06-13 22:08
2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand2025-06-13 22:03
UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya2025-06-13 21:51
Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN2025-06-13 21:44
Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan2025-06-13 21:14
10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini2025-06-13 20:56
2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan2025-06-13 20:54
Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK2025-06-13 20:50
Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?2025-06-13 19:59