您的当前位置:首页 > 时尚 > JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih? 正文
时间:2025-05-25 11:16:37 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai sa quickq.com
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara2025-05-25 10:50
5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah2025-05-25 10:31
Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS2025-05-25 10:23
Waspada, WHO Sebut Penderita Kanker Melonjak 77 Persen pada 20502025-05-25 09:50
Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya2025-05-25 09:50
Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj, Kabulkan Permohonan2025-05-25 09:36
Anies Gak Bisa Terapkan Arahan Jokowi Karena Luhut...2025-05-25 09:19
Harga Emas Berbalik Turun, Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung Investor2025-05-25 08:58
Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI2025-05-25 08:50
伦敦艺术大学好吗?2025-05-25 08:37
Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa2025-05-25 10:56
400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan2025-05-25 10:44
康奈尔大学要求有哪些?2025-05-25 10:42
Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun2025-05-25 10:42
Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!2025-05-25 10:08
400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan2025-05-25 09:59
Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok2025-05-25 09:26
3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit2025-05-25 09:14
Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies2025-05-25 09:02
Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 20242025-05-25 08:49