您的当前位置:首页 > 热点 > Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat? 正文
时间:2025-06-13 22:12:42 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatak quickq下载苹果
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
Resmi Menang, Prabowo Subianto Gelar Pidato Kemenangan Pilpres 20242025-06-13 21:39
Pria asal Tangerang Alami Limfedema2025-06-13 21:34
Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari2025-06-13 21:33
Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur2025-06-13 21:05
JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta2025-06-13 20:59
Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 20202025-06-13 20:49
FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya2025-06-13 20:15
Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?2025-06-13 19:40
Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia2025-06-13 19:39
3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek2025-06-13 19:36
Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib2025-06-13 22:01
Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?2025-06-13 21:53
Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 20202025-06-13 21:44
Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?2025-06-13 21:07
Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global2025-06-13 20:39
Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi2025-06-13 20:33
Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik2025-06-13 20:03
Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?2025-06-13 19:52
3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit2025-06-13 19:46
Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula2025-06-13 19:33