Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?
Donor air susu ibu (ASI) kerap jadi pilihan bagi ibuyang kesulitan mengeluarkan ASI pasca-melahirkan. Demi memenuhi kebutuhan buah hati, banyak ibu yang akhrinya menggunakan jasa donor ASItersebut.
Tapi, bagaimana dalam Islam, apakah donor ASI ini diizinkan?
Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi mengatakan, donor ASI harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika tidak dicatat dengan benar, maka bisa terjadi dosa saudara sepersusuan.
Hal ini menyangkut mahram radlaatau saudara sepersusuan yang tidak boleh dinikahkan.
"Untuk donor ASI ini harus berhati-hati, jangan sampai salah dalam kita melakukan yang sebenarnya untuk kebaikan, tapi imbasnya malah menjadi dosa besar," kata Wahyul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/7).
Pilihan Redaksi
|
Dosa ini berkaitan dengan nasab. Anak yang menerima ASI sama dengan menerima nasab dari ibu pemberi ASI. Misalnya, seorang ibu kelebihan ASI, sementara ada ibu lain yang justru ASI-nya tidak keluar hingga meminta 'donor' dari ibu yang ASI-nya banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kyai Fahrur Rozi. Menurutnya, donor ASI yang diberikan untuk anak di bawah usia 2 tahun memang diperbolehkan. Namun, tetap harus jelas pencatatannya karena kedua anaknya akan menjadi radlaatau saudara sepersusuan.
Ia juga menyinggung soal bank ASI yang kini mulai banyak diperbincangkan. Bank ASI, lanjut dia, tidak diizinkan karena pencatatan donor tidak jelas dan akurat.
"Karena ada hukum radlaatau rodhokalau dari bank ASI ini, pasti tidak akan jelas siapa menerima siapa yang donor. Makanya banyak kalangan ulama tidak setuju dengan gagasan ini," kata dia.
(责任编辑:综合)
- Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
- FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- 5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
- RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek
- Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo
- Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit