您的当前位置:首页 > 时尚 > Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda 正文
时间:2025-05-25 13:35:45 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan statu quickq稳定版官网入口
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?2025-05-25 13:25
Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat2025-05-25 13:06
PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemua2025-05-25 13:05
动画研究生留学去哪比较好?2025-05-25 12:48
PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional2025-05-25 12:36
Bitcoin Dekati US$107.000, Hanya 3% dari Rekor Tertinggi2025-05-25 12:24
东京艺术大学申请条件及入学要求2025-05-25 12:03
Lifting Migas Masih Seret, Bahlil: Kami Terpaksa Bertindak di Luar Kelaziman!2025-05-25 11:32
6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post2025-05-25 11:32
东京艺术大学申请条件及入学要求2025-05-25 10:58
Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?2025-05-25 13:32
Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat2025-05-25 13:05
PKB Bakal Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Cak Imin: Saya Legowo2025-05-25 12:49
你真的了解纯艺术出国留学吗?2025-05-25 12:20
Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta2025-05-25 12:07
Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR2025-05-25 11:52
这个专业到底有没有前途?为什么需要出国留学?2025-05-25 11:29
Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge2025-05-25 11:25
Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke2025-05-25 11:10
Wacana Merger Grab2025-05-25 11:02