您的当前位置:首页 > 百科 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-24 09:51:43 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq官方网站ios
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma2025-05-24 09:17
丹麦皇家艺术学院学费需要多少?2025-05-24 08:57
Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas2025-05-24 08:51
Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya2025-05-24 08:42
Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu2025-05-24 07:49
Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar2025-05-24 07:39
Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi2025-05-24 07:38
Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global2025-05-24 07:27
Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?2025-05-24 07:15
KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi2025-05-24 07:13
Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…2025-05-24 09:10
KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua2025-05-24 08:54
Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi2025-05-24 08:38
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-05-24 08:31
7 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah2025-05-24 08:17
Anies Diteriaki Gagal dari Sana2025-05-24 08:08
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-05-24 07:56
Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On2025-05-24 07:26
15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah2025-05-24 07:22
Gelombang PHK Meningkat, Politikus PDIP Salahkan Anies: PSBB Sudah Tak Relevan2025-05-24 07:09