Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK

JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID -Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat telah menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu, 17 April 2024.
Perwakilan IALA Bhirawa Jayasidayatra Arifi menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan Amicus Curiae karena ingin mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berlangsung secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Adapun yang menjadi latar belakang dari Amicus Curiae yang disampaikannya itu lantaran adanya kajian yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK.
BACA JUGA:Peluang Amicus Brief Megawati Diungkap Reza Indragiri: Kesamaan Identitas Akan Mengganggu Penilaian Netralitas
"Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi egitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi," ujar Bhirawa Jayasidayatra Arifi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Adapun selama masa tahapan Pemilu, kata Bhirawa Jayasidayatra Arifi, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum atau conflict of laws.
Apalagi dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku, karena menurut Bhirawa, itu menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia.
"Termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
BACA JUGA:Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Ratusan Guru Besar dan Masyarakat Sipil ke MK
Begitu pula dengan kajian-kajian IALA yang kata Bhirawa, secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil.
"Apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu secara langsung dan tidak langsung," kata Bhirawa.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum," sambungnya.
Melalui Amicus Curiae ini, IALA percaya bahwa MK dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia.
"Berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara," tandasnya.
相关文章
IIMS Surabaya Akan Berlangsung Akhir Bulan Mei
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Chery Sales Indonesia (CSI) mengklaim telah menerima 500 Surat Pemesanan2025-05-24Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto mengatakan,2025-05-2420 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT2025-05-24- 巴黎美术学院位于法国巴黎,是一所国立高等艺术学院,也是世界顶尖殿堂级的美术学院。正是因此,巴黎美院成为了越来越多赴法留学艺术生的选择。那么,巴黎美术学院怎么考呢?今天,美行思远小编为大家整理了关于报考2025-05-24
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil milik tersangka kasus dugaan ko2025-05-24BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi memangkas suku bunga acuan atau BI rate sebesar 22025-05-24
最新评论