会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI!

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

时间:2025-06-08 17:29:00 来源:quickq io下载苹果版 作者:热点 阅读:185次

JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.

Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum

Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.

"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.

Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.

BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO

"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.

Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD
  • 5 Resep Spaghetti yang Simpel dan Paling Banyak Digemari
  • SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
  • Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya
  • Populer di Kalangan Wisatawan, Apa Itu Kamar Hotel Tipe Loft?
  • Minum Pakai Sedotan Bisa Bikin Keriput Menumpuk?
  • Resesi Seks China Makin Menjadi, Warganya Pilih Pacaran dengan Chatbot
  • Banyak Manfaatnya, Ini 6 Cara Jadi Morning Person
推荐内容
  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya
  • PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan
  • BPK Temukan Indikasi Korupsi Senilai Rp33,5 Triliun dan US$841 Ribu
  • Istana Klarifikasi Soal Akun Wapres Gibran Follow Akun Judi Online
  • Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
  • 5 Cara Cepat Menghapus Tinta Ungu di Jari Usai Pemilu