PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

JAKARTA,quickq电脑怎么下载 DISWAY.ID -DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon Wakil Presiden.
Wacana itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2024
BACA JUGA: 10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri Jelang Sidang PHPU, Ada Intimidasi?
“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, jadi, tidak.tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” ujar Djarot.
Djarot juga menyampaikan, bahwa telah terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu.
Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Keputusan tersebut berdampak pada warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon Presiden/Wakil Presiden.
BACA JUGA: Komisi I DPR RI Minta TNI Tanggung Jawab Atas Kerusakan Rumah Warga Dampak Kebakaran Gudang Peluru Bekasi
BACA JUGA: Aktor Intelektual Dibalik Korupsi Timah Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Diungkap MAKI
Lebih lanjut. Djarot mengatakan, jika PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan itu diharapkan dapat menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat dengan Pilkada 2024 itu," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karena itu ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.
- 1
- 2
- »
相关文章
Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri baja merupakan mother industri karena mencakup hampir semua indust2025-05-24Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy heran den2025-05-24INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Virus HMPV telah terdeteksi di Indonesia dan menjangkiti2025-05-24Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
JAKARTA, DISWAY.ID- Makna dan filosofis dari logo PON XXI Aceh-Sumut 2024 diungkapkan oleh Ketua Tim2025-05-24Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah pilih kadoapa buat Natalatau Tahun Baru nanti?Tak dimungkiri, momen t2025-05-24Mengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil Anda
SuaraJakarta.id - Ketika Anda memiliki mobil Daihatsu, memilih bengkel yang tepat untuk melakukan pe2025-05-24
最新评论