时间:2025-06-14 05:16:25 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mem quickq年费
JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan2025-06-14 05:11
Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran2025-06-14 04:41
Mayapada dan Kalbe Farma Wujudkan Ekosistem Layanan Kanker Terpadu2025-06-14 04:40
Psikolog soal Bullying: Orang Tua Gagal Ciptakan Rasa Nyaman2025-06-14 04:26
Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu2025-06-14 04:03
5 Cara Cepat Menghapus Tinta Ungu di Jari Usai Pemilu2025-06-14 03:38
Jalin Kesepakatan dengan IKEA, Kemendag Siap Perluas Akses Pasar UMKM lewat Program Teras Indonesia2025-06-14 03:35
Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri2025-06-14 03:27
Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya2025-06-14 03:26
PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan2025-06-14 02:49
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini2025-06-14 04:37
Tak Cuma Makanan dan Minuman, Apa Saja Pantangan Rabu Abu?2025-06-14 04:29
Bukan di Kejari, Teddy Minahasa Cs Akan Ditahan di Rutan Ini2025-06-14 04:11
FOTO: Momen Seru Warga Italia Saling Lempar Jeruk2025-06-14 03:50
Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara2025-06-14 03:45
5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres2025-06-14 03:26
5 Resep Spaghetti yang Simpel dan Paling Banyak Digemari2025-06-14 03:25
Pemilik Miss Universe Tuduh Mantan Presiden MU Jual Gelar dan Korupsi2025-06-14 03:13
KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 20232025-06-14 02:54
3 Resep Soto Ayam Kuning yang Gurih dan Menggugah Selera2025-06-14 02:51