您的当前位置:首页 > 综合 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 11:03:54 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci quickq客户端下载
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 10:57
Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal2025-05-25 10:29
Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia2025-05-25 10:23
Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 20242025-05-25 10:12
MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM2025-05-25 10:06
Pro AVL 2023 Jadi Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar di Indonesia2025-05-25 08:55
Polisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki Satria2025-05-25 08:50
Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga2025-05-25 08:47
Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat2025-05-25 08:34
Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban2025-05-25 08:23
Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK2025-05-25 10:59
Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB2025-05-25 10:13
Polisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki Satria2025-05-25 10:11
Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong2025-05-25 10:00
10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 10:00
Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!2025-05-25 09:26
Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 20252025-05-25 09:11
Trump Akan Hubungi Putin dan Zelenskiy, Mau Bahas Kesepakatan Dagang2025-05-25 08:57
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 08:38
Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga2025-05-25 08:22