Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan di mana umat Muslimdianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, bagaimana Islam memandang kemesraan antara suami dan istri selama bulan Ramadan? Apakah perlu mandi wajib setelahnya?
Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan
Dalam Islam, suami istri diperbolehkan untuk bermesraan, seperti berpegangan tangan, berpelukan, atau mencium pasangan, selama tidak sampai membangkitkan syahwat yang berujung pada hubungan suami istri. Jika hal tersebut terjadi dan menyebabkan keluarnya air mani, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di luar Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pasangan melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka mereka harus membayar kafarat berupa:
1. Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
2. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak sanggup juga, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Namun, hubungan suami istri diperbolehkan setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum fajar tiba, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu."(QS. Al-Baqarah: 187).
Kewajiban mandi junub
Jika suami istri melakukan hubungan badan di malam hari Ramadan, maka mereka wajib mandi junub sebelum melaksanakan salat Subuh. Mandi wajib juga diperlukan jika terjadi keluarnya air mani akibat bermesraan yang berlebihan.
Islam mengatur hubungan suami istri dengan bijak, termasuk di bulan Ramadan. Bermesraan secara wajar diperbolehkan, namun jika sampai membatalkan puasa, maka ada konsekuensi yang harus dijalankan.
Setelah berhubungan badan di malam hari, mandi wajib menjadi syarat sebelum menjalankan ibadah selanjutnya. Dengan menjaga adab dan aturan ini, umat Muslim tetap dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk dan mendapatkan berkah Ramadan secara penuh.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:休闲)
- FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya
- Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
- Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023