Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.
"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum kepada Antara di Jakarta, Senin (23/1/2017) malam, Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu.
"Sampai sekarang, kami telah memeriksa terhadap 28 saksi," katanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (23/1), yakni Benny Mamyo Hutahayan yang tercatat sebagai pekerja swasta.
Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik pada JAM Pidsus, belum menetapkan tersangka kepada perusahaan milik negara tersebut. "Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," katanya. (Ant)
相关推荐
- Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya
- Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
- 7 Makanan Tinggi Kalsium, Cocok Untuk Lansia Hindari Keropos Tulang
- FOTO: Misteri dan Keagungan Mada'in Saleh di Jantung Arabia
- EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas
- Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF
- Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Apa Kata Fadli Zon?
- DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi