Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
BACA JUGA:Microfon Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket Atas Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI II 2023
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
BACA JUGA:Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
“Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," sebut Enny.
(责任编辑:休闲)
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta
- FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
- 131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
- 3 Rebusan Daun untuk Meluruhkan Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing
- VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
- Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
- Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
- Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
- Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
- Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!
- FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
- Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok