您的当前位置:首页 > 时尚 > Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah 正文
时间:2025-06-14 05:09:43 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mant quickq软件官方下载
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 162025-06-14 04:51
FOTO: Surga Pernak2025-06-14 04:49
Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan2025-06-14 04:16
INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan2025-06-14 04:11
CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru2025-06-14 03:38
Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru2025-06-14 03:26
Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya2025-06-14 02:35
Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib2025-06-14 02:29
SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup2025-06-14 02:26
Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia2025-06-14 02:25
2 Sosok Panelis Debat Capres2025-06-14 05:06
Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?2025-06-14 05:01
AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 20242025-06-14 05:01
Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya2025-06-14 04:54
Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik2025-06-14 04:31
Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi2025-06-14 04:26
FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel2025-06-14 03:49
FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol2025-06-14 03:29
Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia2025-06-14 03:17
Heboh THR dan Gaji ke2025-06-14 03:16