您的当前位置:首页 > 焦点 > JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih? 正文
时间:2025-05-25 12:03:16 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai sa quickq苹果下载安装
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 11:46
Arab Saudi Kini Tawarkan Kapal Pesiar Mewah Tanpa Alkohol2025-05-25 11:44
Selalu Pakai Sabuk Pengaman, Turbulensi Pesawat Bisa Datang Tiba2025-05-25 11:43
Bunga Kredit Masih Tinggi, Bos BI Desak Bank Turunkan Suku Bunga2025-05-25 11:27
Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya2025-05-25 11:12
Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka2025-05-25 10:37
Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat2025-05-25 09:57
RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi2025-05-25 09:56
VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah2025-05-25 09:54
Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim2025-05-25 09:48
Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya2025-05-25 11:55
Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...2025-05-25 11:30
6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung2025-05-25 11:27
Jangan Asal, Ini 5 Pembersih Kamar Mandi yang Tidak Merusak Keramik2025-05-25 11:25
Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies2025-05-25 11:16
Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif2025-05-25 10:09
平面设计出国留学要求有哪些?2025-05-25 09:52
Terungkap, Pelaku Penembakan Kantor MUI Rencanakan Aksinya Sejak 20182025-05-25 09:23
Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M2025-05-25 09:20
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi2025-05-25 09:18