您的当前位置:首页 > 热点 > Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya 正文
时间:2025-06-13 21:18:54 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq官网客服
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/20242025-06-13 20:57
Bangkok Kota Pariwisata Terbaik Dunia 2024, Sambut 32,4 Juta Wisman2025-06-13 20:36
Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional2025-06-13 20:32
KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai2025-06-13 20:07
KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?2025-06-13 19:31
Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau2025-06-13 19:24
Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia2025-06-13 19:15
FOTO: New York City Diserbu Ribuan Sinterklas2025-06-13 18:59
Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!2025-06-13 18:49
525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat2025-06-13 18:33
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo2025-06-13 20:38
Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se2025-06-13 20:26
Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?2025-06-13 20:00
Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat2025-06-13 19:52
Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?2025-06-13 19:50
Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh2025-06-13 19:44
Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya2025-06-13 19:35
Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo2025-06-13 19:16
Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!2025-06-13 19:02
Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia2025-06-13 18:38