知识

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

字号+ 作者:quickq io下载苹果版 来源:休闲 2025-06-13 17:59:25 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai quickq苹果版怎么下载

JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Sambut HUT ke

    Sambut HUT ke

    2025-06-13 17:36

  • 9 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Paru

    9 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Paru

    2025-06-13 17:05

  • Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

    Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

    2025-06-13 16:00

  • 7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18

    7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18

    2025-06-13 15:56

网友点评