Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Lembaga tersebut menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menghentikan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang yerkait dalam kasus ini, antara lain Dito Ariotedjo.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI.
BACA JUGA:Gelar Kejurnas Piala Menpora, Perlasi Harap Layangan Aduan Jadi Olahraga Prestasi Diakui KONI
Politikus Partai Golkar itu memang pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan Dito pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022.
Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.
Hakim Tunggal Hendra Utama ini juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif
- Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan
- Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- Sam Altman Gelontorkan Rp104 Triliun Demi Bunuh iPhone! OpenAI Rekrut Otak di Balik Apple
- Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
- Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia
- Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- FOTO: Bersama
- Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
- Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
- Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia